
pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 8 Januari 2025, berlangsung pelaksanaan MoU antara Pengadilan Agama (PA) Sumenep dengan PT. POS Sumenep di ruang Media Center. Acara tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua instansi, baik PA Sumenep maupun PT. POS Sumenep. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam hal pemanggilan pihak-pihak terkait dalam perkara yang ditangani di PA Sumenep.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak membahas teknis tata pemanggilan yang sah dan sesuai prosedur hukum. MoU ini diharapkan dapat memperlancar proses pemanggilan dalam perkara yang sedang ditangani oleh PA Sumenep. “Dengan adanya kerjasama ini, kami yakin proses pemanggilan akan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I.


Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas kendala-kendala yang dihadapi oleh kedua pihak dalam pelaksanaan pemanggilan. Beberapa masalah terkait koordinasi dan waktu pengiriman surat menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan ini. Kedua pihak sepakat untuk mencari solusi bersama agar proses pemanggilan dapat lebih optimal dan tepat waktu.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan kerjasama antara PA Sumenep dan PT. POS Sumenep dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Kedua instansi sepakat untuk terus berkomunikasi secara intensif dalam menyelesaikan setiap masalah yang muncul. MoU ini diharapkan akan memperkuat pelaksanaan tugas peradilan di Sumenep dengan dukungan layanan yang lebih baik dari PT. POS. (Tim Medsos)