ZONA INTEGRITAS
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Area I (Manajemen Perubahan)
- Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas Pengadilan Agama Tondano
- Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK
- Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK
- Perubahan pola Pikir & Budaya Kerja
Area II (Penataan dan Tata LAksana)
- Standar Operasional Prosedur
- e-Office
- Keterbukaan Informasi Publik
Area III (Penataan Sistem Manajemen SDM)
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai
- Pola Mutasi dan Promosi
- Pengembangan Pegawai Berbasis Kopetensi
- Penetapan Kinerja Individu
- Penegakan Aturan Disiplin
- Sistem Informasi Kepegawaian
Area IV (Penguatan Akuntabilitas)
- Keterlibatan Pimpinan
- Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Area V (Penguatan Pengawasan)
- Pengendalian Gratifikasi
- Penerapan SPIP
- Pengadulan Masyarakat
- Whistle Blowing
- Benturan Kepentingan
Area VI (Penguatan Pelayanan Publik)
- Standar Pelayanan
- Budaya Pelayanan Prima
- Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan