pa-sumenep.go.id – Kamis, 12 September 2024, acara perjanjian kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik Radio RI Sumenep dan Pengadilan Agama Sumenep telah resmi dilaksanakan. Acara ini berlangsung di ruang Ketua Pengadilan Agama Sumenep pada siang hari. Perjanjian ini menandai langkah baru dalam kolaborasi antara kedua lembaga dalam menangani perkara masyarakat beragama Islam melalui program siaran di RRI Sumenep.
Baca juga: Ketua PA Sumenep Melepas Mahasiswa Magang Asal UNIBA dan IAIN Madura
Perjanjian kerjasama ini berfokus pada pelaksanaan program siaran yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara masyarakat yang berkaitan dengan agama Islam. Program ini dirancang untuk memberikan informasi dan bimbingan yang bermanfaat bagi masyarakat terkait proses hukum di Pengadilan Agama Sumenep. Diharapkan program ini dapat meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap sistem peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.A.g., M.H.I mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan MoU ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan mempererat hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak. “Kerjasama ini akan memperluas jangkauan layanan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang penyelesaian perkara,” ujarnya dalam sambutannya. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Sumenep.
Dalam kesepakatan ini, tugas utama Pengadilan Agama Sumenep adalah menyajikan program siaran yang sesuai dengan kewenangannya di RRI Sumenep. Program siaran tersebut akan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka. Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memanfaatkan media untuk tujuan keadilan dan pelayanan publik. (Tim Medsos)