Pengadilan Agama Sumenep melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Keliling di Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, selasa (16/06/2020).
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Desa dengan Pengadilan Agama Sumenep yang berlangsung di balai Desa Tamansare. Hal itu sengaja diadakan Itsbat Nikah sebagai bentuk keprihatinan kepada pasangan suami istri yang belum memiliki Akte Nikah.
Drs. H. Laseman M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa setiap pemohon setelah melalui sidang Isbat Nikah ini, maka akan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
#BersamaAmanahKreatfiSolutifInspiratif