
pa-sumenep.go.id- Pengadilan Agama (PA) Sumenep kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kolpoh, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Sidang keliling ini menjadi bentuk nyata kehadiran pengadilan agama sumenep di tengah masyarakat.
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan. Hambatan tersebut meliputi jarak tempuh yang jauh, keterbatasan transportasi, serta faktor biaya.


Melalui sidang keliling, masyarakat dapat merasakan berbagai manfaat secara langsung. Lokasi persidangan menjadi lebih dekat dengan tempat tinggal para pencari keadilan. Selain itu, biaya transportasi menjadi lebih ringan dan waktu yang dibutuhkan pun lebih efisien.
Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia menegaskan, “Sidang keliling ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya. Dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi, PA Sumenep terus menjalankan program ini demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat. (Tim Medsos)