Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep Ikuti Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 578/SEK/SK/VIII/2020 Secara Online

Sumenep | www.pa-sumenep.go.id

Kamis (24/09/2020) Beberapa Pegawai Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 578/SEK/SK/VIII/2020 secara online melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang Media Center PA Sumenep. Dalam hal ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep menunjuk beberapa pegawai PA Sumenep untuk hadir diantaranya Kasubbag. Umum dan Keuangan Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag., Kasubbag. Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana Kusno Rahardi, S.H., serta Jurusita Suswati, S.H.

Pelaksana Sosialisasi Surat Keputusan ini yaitu Pengadilan Tinggi Surabaya bekerjasama dengan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 578/SEK/SK/VIII/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Sosialisasi berlangsung dari pukul 09.00 diawali dengan Operning Ceremony, dilanjutkan dengan sambutan dan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. serta dilanjutkan penyampaian materi.

Penyampaian materi tentang Tunjangan Kinerja berlangsung dari jam 09.30 – 10.30 WIB oleh Biro Perencanaan dan Organisasi MA yang dimoderatori oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya. Selanjutnya Pukul 10.30 – 11.00 penyampaian materi tentang mekanisme perhitungan dan tatacara pengisian capaian kinerja pegawai dengan pemateri dan moderator yang sama. Sesi terakhir dari pukul 11.00 – 12.00 WIB disampaikan materi tentang petunjuk pelaksanaan tunjangan kinerja oleh Biro Perencanaan dan Organisasi MA dan Biro Keuangan MA dengan moderator Sekretaris PT Surabaya. Setiap selesai penyampaian materi pada tiap sesi dilakukan Tanya jawab untuk menyatukan persepsi dan menamah kepahaman pada masing-masing satuan kerja di Lingkungan Mahakamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.

Terakhir Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai moderator menyampaikan bahwa Remun merupakan kebijakan pimpinan dan harus dilaksanakan dengan baik dan berharap para pegawai peradilan untuk secepatnya menggarap laporan kinerja, yang dikerjakan silahkan ditulis dan yang ditulis agar dikerjakan.

#PASumenep

#Beraksi

#BersamaAmanahKreatifSolutifInspiratif