Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA SUMENEP DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP PERKUAT SINERGI MELALUI PENANDATANGANAN MOU

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep menghadiri sekaligus melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua institusi. Dari pihak PA Sumenep hadir Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, serta jajaran terkait, sedangkan dari Kejaksaan Negeri Sumenep turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri beserta para pejabat struktural dan tim pendukung kerja sama.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua PA Sumenep, M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H.. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mendukung pelayanan publik yang lebih optimal dan berkeadilan.

Baca Juga : Wujudkan Administrasi Kepegawaian Berkualitas, PA Sumenep Ambil Bagian dalam Sosialisasi Kenaikan Pangkat

Ketua PA Sumenep, M. Syaefuddin, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan. “Penandatanganan MoU ini menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun sinergi yang kuat antara Pengadilan Agama Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, menegaskan bahwa kemitraan antar lembaga merupakan kunci dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas. “Kejaksaan Negeri Sumenep siap mendukung pelaksanaan kerja sama ini melalui pendampingan dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kami optimistis kerja sama ini akan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua institusi berharap dapat menciptakan hubungan kerja yang semakin solid, profesional, dan berkelanjutan. Semangat kolaborasi yang dibangun menjadi motivasi bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak dapat dicapai secara sendiri-sendiri, melainkan melalui sinergi dan komitmen bersama. Sebagaimana ungkapan yang menginspirasi, “Kolaborasi adalah kekuatan yang mengubah tantangan menjadi peluang dan pelayanan menjadi kebermanfaatan bagi masyarakat.” Dengan kerja sama yang erat, PA Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep optimistis mampu menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, tepat, dan berkeadilan. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar

-Translate-