Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

PA Sumenep dan Disdukcapil Sumenep Pererat Kerja Sama Demi Pelayanan Prima kepada Masyarakat

pa-sumenep.go.id – Pada Kamis, 7 Mei 2026, Pengadilan Agama Sumenep menghadiri kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep di Aula Disdukcapil Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini menjadi wadah sinergi antara instansi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, serta tim dari PA Sumenep yang turut berpartisipasi aktif dalam jalannya forum.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua PA Sumenep, Muhamad Imron, S.Ag., M.H. dipercaya sebagai narasumber utama yang memaparkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada perlindungan hak perempuan dan anak agar tetap mendapatkan kepastian hukum, nafkah, serta perlindungan yang layak setelah terjadinya perceraian. Paparan tersebut mendapat perhatian besar dari peserta forum karena dinilai sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Baca Juga : Perkuat Literasi Keuangan, ASN PA Sumenep Ikuti Pelatihan LAN RI Bertema ASN Cerdas Finansial

“Perempuan dan anak harus tetap mendapatkan hak-haknya secara adil dan bermartabat setelah perceraian. Negara hadir melalui regulasi untuk memastikan perlindungan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” ujar Wakil Ketua PA Sumenep dalam pemaparannya. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran hak pasca perceraian. Kehadiran PA Sumenep dalam FKP ini menjadi bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam mendukung pelayanan publik yang humanis, edukatif, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan Forum Komunikasi Publik ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak serta prosedur hukum yang berlaku. Sinergi antara PA Sumenep dan Disdukcapil Kabupaten Sumenep juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat secara terpadu. “Edukasi hukum adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang sadar hak dan kewajiban. Dengan kolaborasi dan kepedulian bersama, pelayanan publik yang berkualitas dapat terwujud,” menjadi pesan motivasi yang menginspirasi seluruh peserta forum. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar

-Translate-