Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Menindaklanjuti Inovasi, PA Sumenep Lakukan Sosialisasi dan Evaluasi ke Dispenduk Capil Sumenep

Sosialisasi dan evaluasi inovasi PA Sumenep dan Dispenduk Capil Sumenep (Foto: Jazaak)

pa-sumenep.go.id – Wakil Ketua (Waka) dan tim Pengadilan Agama (PA) Sumenep lakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Sumenep dalam rangka sosialisasi aplikasi Manajemen Optimalisasi dan Informasi  (Modin) Perkara dan evaluasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pengadilan Agama dan Dispenduk Capil Sumenep (Sepedis) di kantor Dispenduk Capil Sumenep pada Kamis (13/01).

Saat Kunjungan berlangsung, Kepala Dinas (Kadis) Dispenduk Capil Sumenep sedang tidak berada ditempat karena menghadiri undangan dari Bupati Kabupaten Sumenep. Namun, Kunjungan tersebut tetap disambut baik oleh Sekretaris dan seluruh Kepala Sub Bagian (Kasub) Dispenduk Capil Sumenep yang berada di kantor Dispenduk Capil Sumenep.

Baca Juga: DDTK SEPEDIS, PA Sumenep dan Dispenduk Capil Sumenep Segera Implementasikan Aplikasi

Acara kunjungan tersebut diawali dengan sambutan dari Sekretaris Dispenduk Capil Sumenep dan dilanjutkan sosialisasi oleh Waka PA Sumenep terkait Modin Perkara serta evaluasi penggunaan Sepedis.

“Tujuan kami datang ke Dispenduk Capil itu ada 2 yaitu, ingin mensosialisasikan aplikasi kami yang bernama Modin Perkara dan melakukan evaluasi kendala-kendala dalam penggunaan aplikasi Sepedis,” papar Jamadi, Waka PA Sumenep.

Foto bersama PA Sumenep dan Dispenduk Capil Sumenep (Foto: Jazaak)

Diakhir sesi, Wahasah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan  Pendaftaran dan Penduduk Dispenduk Capil Sumenep mengatakan bahwa sistem ini sangat bermanfaat bagi kami untuk pembaruan data penduduk. “kami mengapresiasi Dispenduk Capil Sumenep karena sangat welcome terhadap inovasi-inovasi yang kita kembangkan untuk perbaikan layanan terhadap masyarakat,” lanjut Jamadi.

Kontributor: Jazaak

Editor: berri

Tinggalkan komentar