Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Bantu Masyarakat Kurang Mampu dalam Hukum, PA Sumenep Lakukan Kerjasama dengan Pos BAKUMADIN Sumenep

Perjanjian kerjasama PA Sumenep dengan Pos BAKUMADIN Sumenep (Foto: Jazaak)

Ketua diikuti beberapa pejabat Pengadilan Agama (PA) Sumenep lakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan Pos BAKUMADIN (Pos bantuan Hukum Advokad Indonesia) Sumenep pada Selasa (11/1) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sumenep.

Kegiatan tersebut awali oleh sambutan dari Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. dan dikuti oleh penandatanganan kerjasama oleh kedua lembaga tersebut dan diakhiri dengan pemotongan nasi tumpeng bersama.

Dalam sambutannya, Moh. Jatim mengatakan tujuan Kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini adalah untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang kurang mampu dalam pembuatan surat gugatan dan permohonan di PA Sumenep.

Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan PT Pos Indonesia, PA Sumenep Lakukan Replikasi BLUDER PA Kota Madiun

“Dengan tersedianya Posbakum maka dapat memudahkan dan meringankan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa hukum yang lain,” papar Moh. Jatim.

Agus Suprayitno, Ketua Pos BAKUMADIN Sumenep, mengatakan, adanya Kerjasama dengan PA Sumenep ini adalah memberikan akses yang besar kepada masyarakat pencari keadilan di Indonesia khususnya masyarakat Sumenep yang tidak mampu.

Penandatanganan kerjasama oleh Ketua PA Sumenep (Foto: Jazaak)

“Kami lakukan ini adalah merupakan perintah hukum yaitu UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 48 tahun 2009 tentang bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu,” lanjut Agus saat diwawancarai oleh tim Medsos PA Sumenep.

Lebih lanjut Moh. Jatim berharap bahwa Posbakum ini sebagai Posbakum yang membantu dan memudahkan masyarakat pencari keadilan sehingga masyarakat pencari keadilan yang datang ke PA Sumenep bisa terlayani dengan baik khususnya dalam pembuatan surat gugatan permohonan dan konsultasi yang berkaitan dalam berperkara di PA Sumenep.

Kontributor: Jazaak

Editor: Berri

Tinggalkan komentar