pa-sumenep.go.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Agama (PA) Sumenep menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kerja sama layanan pemanggilan sidang melalui surat tercatat bersama PT Pos Indonesia, Jumat, 16 Oktober 2026, bertempat di Aula Rapat PA Sumenep. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama sekaligus memperkuat koordinasi dalam memastikan proses pemanggilan para pihak berjalan sesuai ketentuan dan mendukung kelancaran persidangan.
Kegiatan dibuka oleh pemandu acara, Dewi Arifah, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua PA Sumenep, Dr. M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. Dalam sambutannya, Ketua PA Sumenep menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara PA Sumenep dan PT Pos Indonesia agar layanan pengiriman surat panggilan sidang dapat terlaksana secara optimal. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Manager Pos Kabupaten Sumenep yang menegaskan pentingnya koordinasi dan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Layanan pemanggilan sidang melalui surat tercatat merupakan salah satu upaya modernisasi administrasi perkara yang bertujuan menghadirkan layanan peradilan yang lebih efektif, tertib, dan terukur. Pelaksanaannya berkaitan dengan ketentuan Mahkamah Agung, antara lain PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Melalui mekanisme ini, pengiriman dokumen panggilan dan pemberitahuan sidang dilaksanakan melalui penyelenggara jasa pengiriman dengan memperhatikan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Dalam forum evaluasi tersebut, PA Sumenep turut menyampaikan sejumlah kendala yang ditemukan selama pelaksanaan layanan surat tercatat. Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan diskusi bersama untuk mengidentifikasi akar permasalahan, mencari solusi yang tepat, dan merumuskan langkah perbaikan ke depan. Melalui komunikasi terbuka antara kedua pihak, diharapkan hambatan teknis maupun administratif dapat diminimalkan sehingga proses pemanggilan para pihak berlangsung lebih lancar, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan Monev ini, PA Sumenep dan PT Pos Indonesia diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Evaluasi bukan sekadar menemukan kekurangan, melainkan menjadi sarana untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Sejalan dengan semangat tersebut, peningkatan kualitas layanan harus diwujudkan melalui kerja sama yang solid, integritas, dan tanggung jawab. PA Sumenep terus beraksi menghadirkan layanan peradilan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, karena pelayanan yang berkualitas adalah bagian penting dari terwujudnya keadilan yang dapat dirasakan oleh semua pihak. (Tim Medsos)