Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Panitera PA Sumenep Bersama Tim Laksanakan Gelar Sita Marital, Pastikan Hak Para Pihak Terlindungi

pa-sumenep.go.id – Panitera Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Imran Saleh, S.H., M.H., bersama tim melaksanakan Gelar Sita Marital (Marital Beslag) pada Senin (3/8/2026) sebagai tindak lanjut Putusan Sela Majelis Hakim PA Sumenep dalam perkara Nomor: 1071/Pdt.G/2026/PA.Smp. Pelaksanaan sita dilakukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak para pihak yang sedang berperkara, sehingga objek sengketa tetap berada dalam kondisi aman selama proses persidangan berlangsung. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penyitaan terhadap dua objek sengketa yang menjadi bagian dari perkara. Objek pertama berupa tabungan pada Bank BRI Unit Kota Sumenep, sedangkan objek kedua berupa Tabungan Wadi’ah Berjangka/Deposito pada KSPPS BMT UGT Nusantara Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Proses Gelar Sita Marital dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Putusan Sela Majelis Hakim dengan tujuan menjaga status quo atas harta yang disengketakan, sehingga tidak dialihkan, dipindahtangankan, maupun menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : PA Sumenep Kembali Terima Siswa Magang SMKN 1 Sumenep, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Cetak Generasi Profesional

Panitera PA Sumenep, Imran Saleh, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan sita marital merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Sumenep dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak para pencari keadilan. “Pelaksanaan sita marital ini bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan sebagai upaya hukum untuk menjaga objek sengketa tetap utuh dan memastikan hak-hak para pihak terlindungi hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum. Kami melaksanakan setiap tahapan sesuai prosedur, profesional, dan berlandaskan integritas,” ujar Imran Saleh.

Pelaksanaan Gelar Sita Marital ini menjadi cerminan komitmen Pengadilan Agama Sumenep dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Dengan sinergi seluruh tim, setiap langkah hukum diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. “Keadilan tidak hanya diwujudkan melalui putusan hakim, tetapi juga melalui setiap proses yang menjamin hak setiap pihak tetap terlindungi. Integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” menjadi semangat yang terus dipegang dalam setiap pelaksanaan tugas. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar

-Translate-