Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Mediasi Berhasil di Tangan Dingin Mediator H. Safiudin, S.H., M.H.

pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama (PA) Sumenep kembali mencatat keberhasilan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Ruang Mediasi PA Sumenep, Mediator H. Safiudin, S.H., M.H. berhasil menuntaskan tiga perkara. Dua perkara mencapai kesepakatan damai penuh, sedangkan satu perkara diselesaikan sebagian.

Tiga perkara tersebut tercatat dengan nomor 1146/Pdt.G/2025/PA.Smp, 1095/Pdt.G/2025/PA.Smp, dan 1131/Pdt.G/2025/PA.Smp. Keberhasilan mediasi ini dicapai melalui pendekatan komunikatif, empati, dan strategi negosiasi yang efektif. Mediator mampu meredam ketegangan dan menciptakan suasana dialog yang kondusif bagi para pihak.

Proses mediasi ini memberikan manfaat besar bagi pihak yang bersengketa. Selain menghindarkan dari persidangan yang panjang, kesepakatan damai juga menghemat waktu dan biaya. Hubungan baik antar pihak pun tetap terjaga meski sempat terjadi perselisihan.

Baca juga : Ketua PA Sumenep Hadiri Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

“Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa perselisihan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan niat baik,” ujar H. Safiudin. PA Sumenep berharap mediasi semakin menjadi pilihan utama penyelesaian sengketa di masyarakat. Upaya ini menjadi wujud komitmen pengadilan dalam memberikan layanan hukum dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjadi prinsip peradilan di Indonesia.

Tinggalkan komentar