pa-sumenep.go.id – Mediasi berhasil digelar di Pengadilan Agama Sumenep pada Rabu pagi, 06 Agustus 2025 di ruang mediasi Pengadilan Agama Sumenep. Proses ini terkait dengan perkara cerai gugat nomor 867/Pdt.G/2025/PA.Smp yang diajukan oleh pihak penggugat. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh kedua belah pihak yang bersengketa dalam rumah tangga.
Mediasi dipimpin oleh mediator non-Hakim, Zainatul Muthiah, S.H.I., yang bertugas mencari solusi damai. Dalam proses mediasi, beliau memfasilitasi dialog antara penggugat dan tergugat secara terbuka dan profesional. Tujuannya adalah agar permasalahan diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Baca juga : Ketua PA Sumenep Ikuti Lomba Masak Mie Goreng Forkopimda Meriahkan HUT RI ke-80
Akhirnya, kedua pihak sepakat untuk mencabut perkara dan memilih berdamai. Keputusan ini mencerminkan kemauan mereka untuk memperbaiki hubungan dan menghindari konflik lebih lanjut. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi jalan keluar yang efektif dalam menyelesaikan perkara cerai gugat,” ujar Zainatul Muthiah.



Penyelesaian damai ini memberikan harapan baru bagi pasangan tersebut dalam membangun kembali kehidupan rumah tangga mereka. Pengadilan Agama Sumenep menegaskan pentingnya pendekatan damai dalam setiap sengketa keluarga. Kesuksesan mediasi ini memperkuat posisi mediasi sebagai solusi bijaksana dan manusiawi dalam penanganan perkara serupa.