Kegiatan Kopi Giras PTA Surabaya yang dilaksanakan secara daring pada hari Selasa, 17 Juni 2025, berjalan dengan lancar. Kegiatan rutin mingguan ini dihadiri oleh Elly Kusdiana Hobaidah, S. Ag. Sekretaris Pengadilan Agama dan Andi Firdous, S.T. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Agama Sumenep di ruang Media Center Pengadilan Agama Sumenep. Kali ini, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bapak Dr. Naffi, S.Ag., M.H. Sekretaris dan H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H. Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya sebagai pemateri utama.
Topik yang dibahas dalam Kopi Giras kali ini adalah “Pola Promosi dan Mutasi”. Dalam sesi ini, materi yang disampaikan mencakup sistem mutasi dan promosi PNS, serta berbagai ketentuan yang berlaku dalam proses tersebut. Pemateri memberikan penjelasan rinci tentang pentingnya memahami pola promosi dan mutasi bagi pegawai negeri sipil, khususnya di lingkungan peradilan.


Sekretaris PTA Surabaya menegaskan bahwa salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan baru dalam SK Sesma No. 1 Tahun 2019. Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, masa kerja minimal untuk mengikuti mutasi PNS ditetapkan selama lima tahun. “Mutasi PNS tidak hanya soal perpindahan, tetapi juga merupakan bagian dari pengembangan karier yang harus memperhatikan masa kerja,” ujar Sekretaris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami lebih dalam mengenai aturan dan prosedur yang berlaku dalam mutasi dan promosi. Kopi Giras sebagai sarana komunikasi dan diskusi rutin di wilayah hukum PTA Surabaya dan juga menjadi media penting untuk meningkatkan kualitas SDM di lingkungan pengadilan. Diharapkan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi seluruh pegawai di setiap tingkatan.