Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Laporan Pengembalian Biaya Perkara

logo pengadilan agama sumenep

LAPORAN PENGEMBALIAN BIAYA PERKARA 2025 2024 2023 2022 2021 2020 2025 No. Dokumen Aksi 1. Laporan Pengembalian Sisa Panjar Pengadilan Agama Sumenep Januari 2025 Lihat 2. Laporan Pengembalian Sisa Panjar Pengadilan Agama Sumenep Februari 2025 Lihat 3. Laporan Pengembalian Sisa Panjar Pengadilan Agama Sumenep Maret 2025 Lihat 4. Laporan Pengembalian Sisa Panjar Pengadilan Agama Sumenep … Baca Selengkapnya

Rincian Biaya HHK

logo pengadilan agama sumenep

RINCIAN BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN 2025 2024 2023 2022 2021 2020 2019 2025 No. Dokumen Aksi 1. Hak Hak Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumenep Januari 2025 Lihat 2. Hak Hak Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumenep Februari 2025 Lihat 3. Hak Hak Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumenep Maret 2025 Lihat 4. Hak Hak Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumenep April 2025 Lihat … Baca Selengkapnya

Laporan Penggunaan Biaya Perkara

logo pengadilan agama sumenep

LAPORAN PENGGUNAAN BIAYA PERKARA 2025 2024 2023 2022 2021 2020 2019 2025 No. Dokumen Aksi 1. Laporan Penggunaan Biaya Perkara Pengadilan Agama Sumenep Januari 2025 Lihat 2. Laporan Penggunaan Biaya Perkara Pengadilan Agama Sumenep Februari 2025 Lihat 3. Laporan Penggunaan Biaya Perkara Pengadilan Agama Sumenep Maret 2025 Lihat 4. Laporan Penggunaan Biaya Perkara Pengadilan Agama … Baca Selengkapnya

Prosedur Berperkara Prodeo

logo pengadilan agama sumenep

PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama 1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan. 2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon. 3. Majelis hakim yang … Baca Selengkapnya

Syarat Berperkara Prodeo

logo pengadilan agama sumenep

SYARAT BERPERKARA PRODEO Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu … Baca Selengkapnya

Daftar Nama Pejabat Pengawas

logo pengadilan agama sumenep

DAFTAR NAMA PEJABAT PENGAWAS MUHAMAD IMRON, S.Ag., M.H. Koordinator Pengawas Surat Keputusan NURJUMAATUN A, S.Ag. Manajemen Peradilan  Surat Keputusan HIRMAWAN SUSILO, S.H., M.H. Administrasi Kesekretariatan Surat Keputusan MOHAMMAD AGHFAR MUSYADDAD, S.H. Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan Surat Keputusan SUGIANTO, S.Ag. Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik Surat Keputusan