Sumenep | www.pa-sumenep.go.id
Rabu (05-08-2020) seluruh ASN dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Sumenep mengikuti Sosialisasi program perlindungan bagi ASN dan non ASN di Instansi Pemerintah. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama PT Taspen dengan Pengadilan Agama Sumenep.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sumenep, acara tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 s.d 15.00 WIB dengan agenda utama penyampaian dari Yoka Krisma Wijaya selaku Branch Manager Cabang Pamekasan.
Dalam penyampaiannya beliau menjelaskan bahwa saat ini banyak ASN yang tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan pertanggungan dari PT Taspen (Persero). Padahal setiap bulan mereka telah membayar premi yang dipotong dari gaji bulanan. Hal ini karena banyak ASN yang kurang memahami ketentuan PT Taspen (Persero).
Bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, PT Taspen (Persero) mendapat amanat untuk mengurusi JKK dan JKM bagi ASN. “Jika seorang ASN mengalami kecelakaan pada saat berangkat atau pulang kerja, maka semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh PT Taspen (Persero) sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh,” jelasnya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2017 sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. PT Taspen (Persero) mendapat amanat untuk mengimplementasikan fasilitas JKK dan JKM bagi ASN.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini PT Taspen (Persero) juga mempunyai inovasi baru yang telah dikeluarkan yaitu adanya JKK dan JKM bagi Pegawai non PNS dan Pegawai Non Pegawai Pemerintah yang berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018, menyatakan bahwa pegawai non- PNS (Tenaga Honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Dalam kesempatan ini juga pihak PT Taspen berkoordinasi untuk menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Sumenep terkait Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pegawai non PNS dan Pegawai non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Pengadilan Agama Sumenep yang ditandatangani langsung oleh Bapak Drs. H. Misbah, M.H.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Sumenep.
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat kemajuan dalam bentuk inovasi pada PT Taspen. Di mana selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK, dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS. Termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah. (LN)
#BersamaAmanahKreatifSolutifInspiratif