pa-sumenep.go.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengikuti Pembinaan Bidang Kepegawaian: Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero). Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Selasa, 21 Juli 2026 ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.

Pembinaan tersebut diikuti oleh para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Kepala Subbagian Kepegawaian Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, serta seluruh PPPK di lingkungan Mahkamah Agung RI. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelayanan administrasi kepegawaian, mulai dari pengelolaan status ASN, mekanisme pemberhentian, hingga pemenuhan berbagai hak kepegawaian sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kehadiran narasumber dari BKN dan Taspen memberikan penguatan terhadap implementasi kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.
Bagi PPPK PA Sumenep, pembinaan ini menjadi momentum untuk memperbarui wawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian di satuan kerja. Dengan adanya sinergi antara BUA Mahkamah Agung RI, BKN, dan Taspen, diharapkan seluruh aparatur mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan ASN. Hal ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Kepegawaian PA Sumenep, Andi Firdous, S.Kom., menyampaikan bahwa pembinaan ini memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kepegawaian di satuan kerja. “Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai aspek kepegawaian, khususnya terkait status, pemberhentian, dan hak ASN. Kami berharap seluruh materi yang diperoleh dapat diimplementasikan secara optimal sehingga pelayanan kepegawaian di Pengadilan Agama Sumenep semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Pelaksanaan pembinaan ini menjadi bukti bahwa peningkatan kompetensi aparatur merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Setiap ilmu dan pengalaman yang diperoleh akan menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika birokrasi yang terus berkembang. Sebagaimana pesan inspiratif yang selalu relevan, “Pelayanan terbaik lahir dari aparatur yang terus belajar, beradaptasi, dan bekerja dengan penuh integritas.” Dengan semangat tersebut, diharapkan seluruh insan peradilan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi terwujudnya lembaga peradilan yang modern, profesional, dan terpercaya. (Tim Medsos)