Sumenep – Rabu (07/04) Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sumenep kembali melaksanakan Sidang Keliling (Sidkel) tahap III di Kecamatan Lenteng. Pelaksanaan sidang keliling dimulai pukul 09.00 s.d 12.00 WIB bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lenteng. Tim sidang keliling PA Sumenep terdiri dari 1 (satu ) orang Hakim Bapak H. Imam Khusaini, Panitera Pengganti Bapak Moh. Hasyim, S.H. serta 1 tenaga administrasi Bapak Muhammad Nursutiaji.
Sidang keliling di kecamatan Lenteng berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan. Terdapat 11 perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah) dalam agenda sidang keliling kali ini. Tentunya perkara tersebut lebih sedikit dari jumlah perkara sidang keliling sebelumnya.
Manfaat sidang keliling tidak hanya sekadar sarana proses persidangan yang bermanfaat yang memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum, sebab masih banyak masyarakat yang abai dengan kepentingan hukum.
Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Sumenep agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Sumenep demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Sumenep.