pa-sumenep.go.id – Pengadilan Agama Sumenep kembali mencatat prestasi gemilang dengan berhasil memediasi sebuah perkara cerai gugat pada Selasa, 05 November 2023. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 1509/Pdt.G/2023/PA.Smp, menjadi fokus penyelesaian di lingkungan pengadilan agama sumenep. Keberhasilan mediasi ini dapat dilihat sebagai langkah positif dalam menyelesaikan konflik keluarga yang seringkali melibatkan emosi dan masalah yang rumit.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Wisuda Purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Secara Virtual
Mediasi ini tidak terlepas dari peran yang sangat penting dari Zainatul Muthiah, S.H., seorang mediator non hakim di Pengadilan Agama Sumenep. Keterampilan dan kepandaian Zainatul Muthiah dalam memimpin mediasi membuktikan bahwa mediator non hakim dapat memainkan peran yang krusial dalam menyelesaikan masalah keluarga. Keberhasilan mediasi ini memberikan harapan bagi pihak yang terlibat untuk dapat menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih damai dan efektif.
Pihak pengadilan agama Sumenep memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya Zainatul Muthiah dalam menyelesaikan perkara ini. Keterlibatan mediator non hakim dinilai sebagai langkah inovatif yang mampu mengatasi beban kerja hakim dan membantu mendekatkan pihak yang berselisih. Ke depannya, diharapkan semakin banyak kasus dapat diselesaikan melalui mediasi, menciptakan lingkungan hukum yang lebih harmonis dan berpihak pada kepentingan keluarga. Hal tersebut tak lepas dari perhatian Ketua PA Sumenep yang mengapresiasi kinerjanya.
“Pengalaman dan dedikasi Ibu Zainatul dalam mediasi sangat luar biasa. Kasus ini adalah contoh nyata betapa pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik keluarga secara damai,” ungkapnya. Dengan adanya keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Agama Sumenep memberikan contoh bahwa pendekatan alternatif dalam penyelesaian sengketa keluarga dapat memberikan hasil yang positif dan mendorong perdamaian di masyarakat. Langkah-langkah progresif seperti ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih responsif dan bersahabat, terutama dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. (Tim Medsos)