Gugatan Sederhana
- Maksimal Nilai Gugatan 200 Jt.
- Para Pihak berdomisili didaerah hukum pengadilan yang sama
- Menghadiri secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum
- Prosedur Sederhana, tanpa tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan
- Hanya Perkara Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum
- Upaya Hukum Terhadap Putusan Gugatan Sederhana Adalah Keberatan
BERITA Pengadilan Agama Sumenep
Lihat Semua Berita
Pengadilan Agama Sumenep
AGENDA PIMPINAN PA Sumenep
Lihat Semua Agenda
Pengadilan Agama Sumenep
PENGUMUMAN Badilag
Lihat Semua Pengumuman
Pengadilan Agama Sumenep
Dapatkan Bantuan Hukum Bebas Biaya
Bagi anda yang tidak mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, gunakan hak anda dan manfaatkan POSBAKUM.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
( Indeks Kepuasan Masyarakat )
0
( Indeks Persepsi Korupsi )
0
( Survei Kepuasan Masyarakat )
- Saat ini Jam Pelayanan Pengadilan Agama Sumenep dimulai sejak Pukul 08:00 WIB s.d. 15.15 WIB
- Masyarakat yang berkepentingan di Lingkungan Pengadilan Agama Sumenep dimohon untuk memakai Masker dan bersedia untuk melakukan Pengecekan Suhu Tubuh oleh Petugas Pengadilan Agama Sumenep
- Masyarakat yang berada di Lingkungan Pengadilan Agama Sumenep dimohon untuk tetap menjaga jarak dan mencuci Tangan pakai sabun atau hand sanitizer yang sudah disediakan
GALERI
Foto Dokumentasi Pengadilan Agama Sumenep
GALERI
File – File Multimedia Pengadilan Agama Sumenep
0
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Agama Sumenep
0
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama Sumenep