Kamis, 19 Mei 2022, untuk mendapatkan informasi mengenai suka duka Jurusita dalam melaksankan tugasnya tim berita melakukan wawancara langsung dengan Kadarisman di ruang Kepaniteraan PA Sumenep pada pukul 13.00 WIB.
Ujung tombak pelayanan pengadilan adalah Jurusita. Dulu saya meragukan kata-kata itu. Setelah mengetahui dan merasakannya secara langsung, sekarang saya percaya. Pengadilan adalah tempat mengadili manusia, bukan mengadili benda-benda. Jika benda-benda dapat digerakkan dengan aneka peralatan atau cukup dengan remote control, tidak demikian halnya dengan manusia. Agar hadir di persidangan, manusia harus dipanggil secara baik-baik dan benar-benar atau bahasa teknisnya: sah dan patut. Itu berarti panggilan sidang harus dilakukan oleh orang yang berwenang (legitimated) kepada orang yang tepat (right person), di tempat yang tepat (right placed) dan di waktu yang tepat (right time)” ucap Kadarisaman”
Kadarisman Jurusita PA Sumenep menceritakan bahwa Jurusita adalah profesi, bukan sekadar pekerjaan. Sesuatu disebut profesi jika untuk menjalankannya harus ada kualifikasi pendidikan tertentu, ada keahlian tertentu, terikat aturan dan kode etik, serta ada organisasi profesi yang menaunginya.
“Sebagai Jurusita pasti ada cerita pahit manisnya, namun saya tidak pernah merasakan kepahitan saya dalam menjalankan tugas, karena saya menjalaninya dengan ikhlas malah saya merasakan hal itu lucu dan haru” ucap Kadarisman
Baca Juga: Dekatkan ke Masyarakat, PA Sumenep Gelar Sidang Keliling Prodeo
“ Sebenarnya pada saat manggil ke pulau, disitu cerita pahitnya kalo bermalam di kapal dan perjalanan harus ditempuh 1 harian dan itupun kalo alamat pihaknya segara saya temukan, sampai sepeda motor saya nyaris tidak berbentuk karena sering saya bawa lari mengitari kepulauan di kecamatan Masalembu yang jaraknya ratusan meter” ucap Kadarisman.(clr)