Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Perkaya Pengetahuan Mahasiswi Magang Terkait Gugatan Sederhana, PA Sumenep Adakan Praktik Hukum

pa-sumenep.go.id – Mahasiswa Universitas Wiraraja Sumenep yang sedang melakukan praktik magang di Pengadilan Agama Sumenep mendapatkan pengalaman berharga dalam penyampaian materi praktek penanganan gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 bersama dengan Perma No. 4 Tahun 2019 pada siang hari ini Selasa, 25/07/2023. Para mahasiswa magang diajak untuk menghadiri sidang-sidang utama di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sumenep. Dalam kegiatan praktik tersebut, mahasiswa berkesempatan untuk memahami secara langsung proses dan tata cara penanganan gugatan sederhana di pengadilan agama.

Baca juga: Tinjau Raker PA Sumenep, Ketua PA Sumenep Pastikan Kinerja Pegawai Termonitori Dengan Baik

Hakim PA Sumenep Hirmawan Susilo, S.H., M.H. berperan sebagai Dosen Pembina bagi mahasiswa yang sedang melakukan praktik di lembaga tersebut. Beliau dengan penuh dedikasi memberikan panduan, penjelasan, dan bimbingan kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa tersebut dapat memahami secara mendalam tentang seluk-beluk penanganan gugatan sederhana di pengadilan agama. Dalam sidang-sidang tersebut, mereka dapat melihat secara langsung bagaimana hakim dan pihak-pihak terkait berinteraksi dalam proses peradilan. Pengalaman ini sangat berharga karena dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme persidangan.

Selain itu, mahasiswa magang juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam penyampaian materi praktek penanganan gugatan sederhana di pengadilan agama. Mereka dapat berperan sebagai pembela atau pihak tergugat dalam simulasi sidang, di mana mereka diarahkan untuk menerapkan teori hukum yang telah dipelajari dalam kasus-kasus nyata. Kegiatan praktik ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berdiskusi dan bertukar pikiran dengan hakim dan staf pengadilan agama lainnya. Diskusi ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa karena mereka dapat mengajukan pertanyaan, mendapatkan wawasan hukum yang lebih luas, serta memahami perspektif praktisi hukum dalam penanganan gugatan sederhana di pengadilan agama.

“Kegiatan praktik di ruang sidang utama PA Sumenep menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk berinteraksi secara aktif dan mendalam dalam simulasi sidang, memberikan bekal berharga bagi mereka dalam mengembangkan kemampuan dan profesionalisme sebagai calon ahli hukum,”ujar Hirmawan. Dengan adanya kegiatan praktik penanganan gugatan sederhana ini, diharapkan mahasiswa yang berpartisipasi dapat memiliki bekal yang lebih baik dalam menghadapi dunia hukum setelah menyelesaikan studi mereka. Pengalaman langsung di Pengadilan Agama Sumenep ini diharapkan dapat menjadi modal berharga bagi mahasiswa dalam mengembangkan kemampuan dan profesionalisme mereka sebagai calon ahli hukum. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar