pa-sumenep.go.id – Panitera Pengadilan Agama Sumenep berhasil menyelesaikan proses penyerahan uang titipan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Sumenep dalam perkara cerai gugat dengan Nomor: 254/Pdt.G/2024/PA.Smp. Penyerahan uang titipan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sejumlah Rp. 23.000.000 diserahkan kepada pihak penggugat di ruang PTSP.
Baca juga: PA Sumenep Ikuti Persiapan Pengusulan RKBMN Tahun 2024 Untuk Tahun Anggaran 2026
Perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak tanggal yang ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2024, di mana salah satu amar putusan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat. Pembayaran tersebut terdiri dari nafkah anak sebesar Rp. 5.000.000, iddah sebesar Rp. 6.000.000, dan madhiyah/lampau sebesar Rp. 12.000.000. Proses penyerahan uang ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan perkara cerai gugat, diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada perempuan dan anak yang terlibat.
Dalam acara penyerahan uang titipan tersebut, dua orang saksi hadir sebagai pemastian transparansi dan integritas, yaitu Aprilia Candrawati, A.Md, dan Alifi Azizah, S.H, yang merupakan petugas PTSP dan Kasir Pengadilan Agama Sumenep. Keberadaan saksi ini menjadi bukti bahwa proses penyerahan uang titipan dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang teguh. Hal tersebut untuk menjamin bahwa hak-hak yang diperoleh dari putusan pengadilan benar-benar diwujudkan.
Ketentuan diatas berdasarkan dari Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut‟ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz. Dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018, panitera Pengadilan Agama Sumenep menjalankan tugasnya dengan mentaati pedoman hukum yang berlaku, dan proses penyerahan uang titipan kepada pihak penggugat pada tanggal 26 Juni 2024 menjadi implementasi dari prinsip-prinsip tersebut. Keberadaan saksi dalam proses tersebut juga menjadi langkah untuk memastikan bahwa proses penyerahan uang titipan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip keadilan dan integritas. (Tim Medsos)