Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Mahkamah Agung RI Nomor ; 2151/SEK/KP..01.2/9/2022 tanggal 27 September 2022, tentang Pendataan Tenaga Non ASN
Yang ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Mahkamah Agung RI; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia di Tempat
Untuk lebih jelas, berikut suratnya: