pa-sumenep.go.id – Rabu (05/10) Sesuai degan instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dinilai perlu dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur MA serta Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Hal itu selaras dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah setiap Hakim dan aparatur wajib membuta pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Maka dari itu seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Sumenep menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas di ruang sidang utama pada pukul 14.00 wib. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua PA Sumenep.
dalam sambutannya Ketua PA Sumenep menegaskan untuk tidak berlebihan dalam memposting makanan atau tempat-tempat mewah di media sosial, serta menjaga kebaikan diri sendiri dari masyarakat karna hal itu merupakan bagian dari insan peradilan.