Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Pembekalan Materi Konsep Dasar Hukum Kepada Mahasiswa INSTIKA

pa-sumenep.go.id – Pada Senin, 27/11/2023 panitera muda hukum (Panmud Hukum) yang memberikan materi berharga kepada mahasiswi praktek dari Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk. Bapak H. Safiudin, SH, MH, sebagai panmud hukum, menyampaikan materi yang esensial terkait dengan konsep dasar hukum. Tujuan dari praktek mahasiswi di pengadilan ini adalah untuk menyinkronkan teori hukum yang diperoleh di kampus dengan praktiknya di pengadilan, membekali mereka dengan pemahaman yang kokoh tentang keterkaitan antara teori (Das sollen) dan praktik (Das sein) hukum di dunia nyata.

Baca juga: APP PA Sumenep Jalani Pelaksanaan Seleksi Substansi Hukum secara daring

Dalam paparannya, Bapak H. Safiudin menjelaskan pentingnya pemahaman konsep dasar hukum bagi calon sarjana hukum. Ia menyoroti fakta bahwa selesai kuliah, banyak masyarakat di kampung yang menganggap mereka sebagai orang yang paham hukum. Namun, banyak di antara mereka yang naif terhadap konsep dasar hukum.

Oleh karena itu, penyampaian materi ini menjadi sangat relevan untuk memastikan bahwa para mahasiswa hukum tidak hanya memiliki pemahaman teoritis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam konteks praktik di pengadilan. Lebih lanjut, panmud permohonan menyajikan rincian materi tentang subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, dan akibat hukum.

Semua aspek ini dibahas secara mendalam, mencakup baik aspek pidana maupun perdata, serta perspektif syari’ah dan perbankan syariah. Pengulasan detil ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif kepada mahasiswi praktek, mempersiapkan mereka untuk menghadapi kompleksitas kasus hukum di masa depan. Dengan adanya inisiatif seperti ini, Panmud Hukum turut berkontribusi dalam pembentukan sumber daya manusia yang handal di bidang hukum. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar