pa-sumenep.go.id – Kerjasama lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak sangat diperlukan, khususnya kerjasama antara DINSOS P3A dengan Pengadilan Agama, dimana dengan kerjasama tersebut diharapkan angka perkawinan anak bisa ditekan dan bisa memberikan perlindungan terhadap hak anak dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak. Maka dari itu, Usaid Erat menyelenggarakan kegiatan Refleksi terkait MoU Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak antara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Pengadilan Agama Sumenep pada Sabtu, 15/07/2023 bertempat di media center PA Sumenep. Beberapa hal yang bisa dikerjasamakan mulai dari penyediaan data dispensasi kawin, pendampingan dan konseling bagi anak dan atau orang tua yang mengajukan dispensasi kawin. Tentunya hal ini perlu didiskusikan secara detail sehingga akan diperoleh kesepakatan bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Baca juga: Ketua PA Sumenep Ikuti Acara Launching Aplikasi PA Ngawi Secara Online
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinsos P3A Bapak Drs. Achmad Dzulkarnain dengan jajarannya dan perwakilan USAID. Refleksi terkait MoU tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua PA Sumenep Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. dan penting dilaksanakan dalam upaya menekan angka perkawinan anak dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Kerjasama lintas sektor antara Dinsos P3A Kabupaten Sumenep dan Pengadilan Agama Sumenep diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret seperti penyediaan data dispensasi kawin, pendampingan, dan konseling bagi anak dan orang tua yang mengajukan dispensasi kawin. Diskusi mendalam menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Melalui refleksi ini, diharapkan semua pihak dapat memperkuat komitmen mereka dalam menerapkan MoU tersebut dan mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan untuk lebih efektif dalam mencegah dan menangani perkawinan anak.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dibuka oleh Ketua PA Sumenep, Diikuti oleh Kepala Dinsos P3A serta jajarannya dan disaksikan oleh para anggota Usai Erat. Dalam sambutannya “Kerjasama antara DINSOS P3A dan Pengadilan Agama merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah perkawinan anak. Melalui upaya bersama ini, kita dapat memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik mereka,” ujar Kepala DINSOS P3A. Dilanjutkan dengan pemaparan singkat dari perwakilan Usaid Erat yang mengatakan bahwa “Refleksi ini memberikan kesempatan bagi kita semua untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Melalui diskusi mendalam, kami berharap dapat mencapai kesepakatan bersama yang lebih efektif dan berkelanjutan,”ujarnya.
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin diamanatkan bahwa dalam mengadili permohonan Dispensasi Kawin harus berdasar asas kepentingan terbaik bagi anak, yaitu semua tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Dengan adanya MoU Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak serta upaya kolaboratif dari DINSOS P3A dan Pengadilan Agama, diharapkan dapat tercapai penurunan angka perkawinan anak yang signifikan dan melindungi hak-hak serta masa depan anak-anak di Indonesia. Ketua PA Sumenep mengatakan “MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara DINSOS P3A dan Pengadilan Agama. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyediakan data yang akurat, memberikan pendampingan, dan konseling kepada anak dan orang tua yang mengajukan dispensasi kawin,” ungkapnya akhiri pertemuan. (Tim Medsos)