Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Ketua PA Sumenep turut serta dalam Workshop Analisis Peran dan Potensi Pentahelix dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sumenep

pa-sumenep.go.id – Ketua Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. menghadiri undangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sumenep sesuai dengan surat Nomor 050/087/435.202.3/2023 tanggal 24 Januari 2023 dalam acara Workshop Analisis Peran dan Potensi Pentahelix dalam upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sumenep bertempat di Ruang Rapat Potre Koneng BAPPEDA Kabupaten Sumenep sejak pukul 08.00 WIB, pada Selasa (31/01/2023). Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 Instansi di Kabupaten Sumenep dalam memaksimalkan koordinasi lintas sektor dan multi stakeholder.

Untuk mendukung pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Sumenep dan sesuai dengan rencana kerja bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan USAID ERAT dalam kegiatan tersebut peran PA Sumenep Kelas I A sangat penting sehingga Ketua PA Sumenep Kelas I A juga sebagai Narasumber pada Workshop tersebut dalam ruang lingkup hukum PA Sumenep. Workshop tersebut merupakan wadah para Pentahelix yang meliputi: Akademisi, Komunitas, Pebisnis, media, dan Pemerintah untuk mencegah perkawinan anak usia dini khususnya di Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Ketua PA Sumenep hadiri Deklarasi Eksternal Pembangunan ZI Kantor BPN Kabupaten Sumenep

Ketua Pengadilan Agama Sumenep berperan aktif dalam mencegah permasalahan tersebut dengan melakukan seleksi seketat mungkin dalam mengadili perkara dispensasi kawin. Hal tersebut tertuang dalam Perma no. 5 tahun 2019 tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Kawin : manakala jika hakim dalam memeriksa permohonan tidak benar-benar memberikan penasehatan kepada anak dan orang tuanya, maka penetapan yang dikeluarkan batal secara hukum. hal tersebut agar nasihat yang disampaikan oleh Hakim untuk memastikan Orang tua, Calon Suami/Istri, Wali agar memahami resiko perkawinan dini.

Lebih lanjut beliau memaparkan terkait data perkara dispensasi kawin yang diterima di Pengadilan Agama Sumenep di tahun 2022 sebanyak 315 dengan total putus 315 perkara. Hal tersebut mengalami penurunan di bandingkan jumlah perkara dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 324 perkara. Beliau menyampaikan “kita harus gencar dengan adakan sosialisasi yang masif terhadap instansi terkait dan masyarakat akan dampak perkawinan anak usia dini agar masyarakat tahu dan paham akan dampak dari pernikahan dini, baik melalui media cetak dan online serta radio,” tuturnya. Kemudian di akhir acara diadakan penandatanganan komitmen Bersama OPD dan Stakeholder terkait Stop Perkawinan Anak di Sumenep termasuk Ketua Pengadilan Agama Sumenep. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar