pa-sumenep.go.id – Pada Rabu, 05/05/2024, Ketua Pengadilan Agama Sumenep Moh. Jatim S.Ag,.M.H.I. menghadiri acara pelatihan dan simulasi penanganan kasus terhadap perempuan dan anak tahun 2024. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di gedung pertemuan De Baghraf Hotel Sumenep. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sumenep ini menunjuk Ketua PA Sumenep untuk bertindak sebagai pemateri.
Baca juga: Ketua PA Sumenep Hadiri Pisah Sambut Dandim Sumenep
Beliau mengangkat materi terkait Dampak Perceraian Terhadap Anak Dan Pencegahan Perkawinan Dini. Dampak perceraian orangtua kepada anak adalah anak akan kehilangan kepercayaan diri, memiliki sikap yang keras, dapat membantah perkataan orangtua serta memberontak dengan kebebasan yang ada, mengikuti pergaulan yang tidak baik seperti merokok, suka minum-minuman keras dan narkoba, sebatas perasaan rindu perasaan tersiksa karena rindu dengan salah satu orangtua yang tidak tinggal bersamanya. Maka perceraian orangtua memiliki dampak bagi perkembangan emosi anak-anaknya.
Perceraian orangtua juga memiliki dampak pada perkembangan emosi remaja sesuai dengan faktor-faktor penyebab perceraian orangtua tersebut terjadi. Kemudian dijelaskan bahwa terhadap perkawinan yang kurang dari umur 19 tahun maka dapat mengajukan permohonan Dispensasi Kawin dengan persyaratan ketat yaitu, keharusan para orang tua, calon pengantin pria dan wanita datang ke persidangan dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa identitas para pemohon dan calon pengantin, surat keterangan sehat bagi calon pengantin dan mempunyai penghasilan bagi calon pengantin pria, serta tidak ada unsur pemaksaan. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Diakhir materinya, Ketua PA Sumenep juga turut menyampaikan terkait faktor-faktor terjadinya Pernikahan Dini. Diantaranya adalah Budaya, “Kecelakaan”, Ekonomi, dan Pendidikan. Tak lupa juga disampaikan terkait upaya Untuk Mencegah Terjadinya Perkawinan Anak Di Bawah Umur. Semoga denagn adanya audiensi tersebut, masyarakat luas khususnya di Kabupaten Sumenep, lebih aware terhadap penanganan kasus perempuan & anak dalam dampak penceraian terhadap anak & pencegahan perkawinan dini. (Tim Medsos)