Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Jelang Sidang Istbat Nikah Terpadu, PA Sumenep Lakukan Survei Lokasi Ke Kantor Kec. Batu Putih

pa-sumenep.go.id – Hari ini, Senin, 26 Februari 2024, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. beserta Panitera, Imran Saleh, S.H dan Sekretarisnya,Elly Kusdiana Hobaidah, S.Ag, melakukan pengecekan di lokasi yang akan menjadi tempat pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di kantor kecamatan Batu Putih. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan semua persiapan telah berjalan dengan baik menjelang sidang yang dijadwalkan pada 07 Maret 2024 mendatang. Dalam kesempatan yang sama, para pejabat PA Sumenep juga menyempatkan diri untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep.

Baca juga: Kebersihan Adalah Sebagian Dari Iman

Pertemuan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan memastikan kelancaran pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu nanti, seiring dengan proses administratif yang akan dijalankan oleh Disdukcapil. Kedua pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari yang sama, yakni Senin, 26 Februari 2024, menandai komitmen dari instansi terkait untuk menyelenggarakan sidang Itsbat Nikah Terpadu dengan baik. Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu di kecamatan Batu Putih dijadwalkan pada tanggal 7 Maret 2024.

Saat perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan. Salinan penetapan ini menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Bersamaan dengan itu, setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkara sidangnya telah dikabulkan akan menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Proses ini membuktikan komitmen dari lembaga-lembaga terkait untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dan efisien kepada masyarakat, memastikan hak-hak mereka terpenuhi setelah sidang Itsbat Nikah Terpadu berakhir. Dengan melakukan pengecekan di lokasi pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu, Pimpinan PA Sumenep memastikan bahwa semua persiapan teknis dan administratif telah dilakukan secara matang. Ini mencerminkan kepedulian mereka terhadap proses peradilan dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi peserta sidang Itsbat Nikah Terpadu. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar