Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Jelang Pelaksanaan Sidang Terpadu, PA Sumenep Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Diskudcapil Dan KUA

pa-sumenep.go.id – Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Sidang Terpadu yang akan diselenggarakan pada 7 Maret 2024 di Kantor Kecamatan Batu Putih, Pengadilan Agama Sumenep menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Terpadu di Ruang Media Center pada Selasa, 5 Maret 2024. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumenep ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Kantor Urusan Agama (KUA) Batu Putih, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Manding. Turut hadir pula dalam rapat ini Panitera, Sekretaris, dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumenep.

Baca juga: Teknologi AI Dalam Seminar IKAHI Jatim 2024

Dalam rapat tersebut, dipaparkan bahwa Sidang Terpadu yang akan dilaksanakan pada 7 Maret 2024 di Kantor Kecamatan Batu Putih ini akan menangani sebanyak 85 perkara permohonan. Nantinya melalui sidang terpadu ini, para pencari keadilan akan mendapakan penetapan dari Pengadilan Agama Sumenep, Buku Nikah dari KUA, dan Data Kependudukan dari Disdukcapil Kab. Sumenep. Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Terpadu ini menjadi langkah awal dalam menjalin sinergi antarinstansi demi keberhasilan pelaksanaan sidang yang berdampak positif bagi masyarakat Sumenep.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan sidang terpadu. “Sidang Terpadu ini memiliki tujuan mulia untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kerjasama yang baik antar instansi sangat diperlukan,” ujarnya. Diketahui, Sidang Terpadu ini akan memberikan penetapan dari Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA Manding, serta data kependudukan dari Disdukcapil Sumenep.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah para pencari keadilan dalam mendapatkan keputusan dan dokumen yang diperlukan. Para peserta rapat sepakat untuk menjalankan tugas masing-masing secara maksimal guna menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Sidang Terpadu. Semua pihak berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya sistem peradilan yang transparan dan efisien. (Tim Medsos)

Tinggalkan komentar