Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Jamin Pelaksaan Putusan PA Sumenep Lakukan Pemeriksaan Setempat (Discente)

Sumenep – Jumat (28/05) Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengadakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sumenep dengan nomor  register perkara 1571/Pdt.G/2020/PA.Smp  terhadap harta sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan Suami (tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di 3 lokasi yaitu di Desa Torbang Kecamatan Batuan, Desa Gedungan Kecamatan Batuan, dan Perumahan Resmi 2 desa Kolor, Sumenep. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dari pukul 09.00 WIB s.d selesai.

Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap obyek sengketa dalam perkara Cerai Gugat dan Harta Bersama Nomor 1571/Pdt.G/2020/PA.Smp. Setelah melakukan berbagai persiapan, Tim yang terdiri dari Majlis Hakim yang dketuai oleh Moh. Jatim, S,Ag., M.H.I selaku Ketua PA Sumenep, yang didampingi oleh Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S selaku Hakim Anggota 1, H. M. Maftuh, S.H., M.E.I selaku Hakim Anggota 2, Drs. H. Laseman, M.H selaku Panitera, dan Rahayuningrum, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Selain itu dalam Pemeriksaan Setempat tersebut, dihadiri juga oleh kuasa hukum dari pihak Tergugat dan Aparat Desa Kolor dan Torbang. Adapun beberapa obyek sengketa tersebut, yaitu:

  1. Berupa Rumah dan bangunan : Jl. Jokottole, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan;
  2. Berupa tanah dan bangunan : Jl. Lenteng, Desa Torbang, Kecamatan Batuan;
  3. Berupa  tanah kosong yang ada kebun kelapa :  Jl. Lenteng, Desa Torbeng, Kecamatan Batuan;
  4. Berupa tanah kosong yang ada pohon jati : Jl. Lenteng, Desa Torbang, Kecamatan Batuan;
  5. Berupa tanah dan bangunan : Perumahan Resmi 2, Kolor;
  6. Berupa tanah kosong yang ada pohon jati :  Jl. Lenteng, Desa Torbang, Kecamatan Batuan;
  7. Berupa Mobil Daihatsu yang saat ini berada di Lombok.

Pemeriksaan Setempat diakhiri  dan ditutup oleh Bapak Ketua PA Sumenep di Desa Kolor.

Kontributor : Lili Nur Indah Sari, S.Ak.

Editor : Sapuan, S.H.I., M.H.