Prosedur Perkara Tingkat Pertama
Prosedur Perkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sumenep Kesatu : Pemohon atau Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan, dan menghadap Petugas Meja Informasi dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan. Petugas Meja Informasi memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan, dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis … Baca Selengkapnya