Pengadilan Agama Sumenep

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SUMENEP KELAS I A

Prosedur Perkara Tingkat Pertama

logo pengadilan agama sumenep

Prosedur Perkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sumenep Kesatu : Pemohon atau Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan, dan menghadap Petugas Meja Informasi dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan. Petugas Meja Informasi memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan, dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis … Baca Selengkapnya

Biaya Salinan Informasi

logo pengadilan agama sumenep

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentangStandar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan BIAYA SALINAN INFORMASI: NO. URAIAN SATUAN TARIF 1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan per lembar Rp 500,- 2. Uang Leges per putusan/penetapan Rp 10.000,- 3. Legalisasi Tanda Tangan per putusan Rp 10.000.-

Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Sumenep

logo pengadilan agama sumenep

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI A. Umum B. Prosedur Biasa Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai alur berikut: C. Prosedur Khusus Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, sesuai alur berikut: D. Biaya Perolehan Informasi E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi F. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi G. … Baca Selengkapnya

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

logo pengadilan agama sumenep

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa: Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode … Baca Selengkapnya

Prosedure & Mekanisme Pengaduan

logo pengadilan agama sumenep

PROSEDUR PENGADUAN Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sumenep kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi dan menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat maka Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sumenep dan Pengadilan Agama Sumenep akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik. Sumber: PERMA … Baca Selengkapnya

Hak-Hak Masyarakat

logo pengadilan agama sumenep

HAK-HAK PARA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN 1. Hak Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak … Baca Selengkapnya

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Sumenep

logo pengadilan agama sumenep

Sebuah Pengantar Pengadilan Agama Sumenep adalah Pengadilan Agama Kelas IB merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Agama Sumenep terletak di Jl. Trunojoyo Km. 3 No. 300 memiliki wilayah hokum terdiri 294 Kelurahan /Desa dan 24 kecamatan, dengan luas wilayah daratan 1.146,93 km2 dan bagian kepulauan dengan luas wilayah 946,53 km2 dan jumlah penduduk … Baca Selengkapnya

VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA SUMENEP

logo pengadilan agama sumenep

VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA SUMENEP VISI Terwujudnya Pengadilan Agama Sumenep Yang Agung Misi 1.Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Sumenep 2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan 3.Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan di Pengadilan Agama Sumenep 4.Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan Agama Sumenep   Motto BerAKSI BERsama, Amanah, Kreatif, Solutif dan Inspiratif